Aturan lembur menurut pemerintah menjadi dasar penting bagi perusahaan ketika meminta karyawan bekerja melebihi waktu kerja reguler. Lembur bukan sekadar aktivitas bekerja lebih lama, tetapi berkaitan dengan waktu kerja, persetujuan karyawan, pencatatan, serta hak atas upah lembur sesuai ketentuan yang berlaku.
Perusahaan perlu memahami ketentuan tersebut agar pengelolaan lembur tidak hanya bergantung pada kebijakan internal. HR juga perlu memiliki data yang menunjukkan kapan pekerjaan tambahan berlangsung dan berapa lama durasinya.
Saat ini, salah satu regulasi yang mengatur waktu kerja lembur adalah Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Aturan tersebut membahas waktu kerja, waktu istirahat, lembur, hingga upah kerja lembur sehingga dapat menjadi acuan perusahaan dalam mengelola pekerjaan tambahan karyawan.
Batas Waktu Lembur Perlu Diperhatikan
PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur bahwa waktu kerja lembur paling lama adalah 4 jam dalam satu hari dan 18 jam dalam satu minggu. Batas mingguan tersebut tidak termasuk lembur yang dilakukan pada waktu istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa perusahaan perlu mencatat durasi lembur secara teratur. HR tidak sebaiknya hanya mengumpulkan total waktu pada akhir bulan tanpa mengetahui rincian setiap tanggal.
Sebagai contoh, catatan jadwal dan waktu kehadiran dapat membantu HR mengetahui kapan jam reguler berakhir dan kapan pekerjaan tambahan selesai. Penggunaan aplikasi absensi online juga dapat membantu perusahaan menyimpan informasi waktu kerja secara lebih terstruktur.
Namun, data absensi tetap perlu disesuaikan dengan informasi lembur. Karyawan yang pulang melewati jadwal reguler belum tentu menjalankan lembur selama seluruh selisih waktu tersebut.
Lembur Membutuhkan Perintah dan Persetujuan
Selain mengatur batas waktu, pemerintah juga mengatur prosedur pelaksanaan lembur. Berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2021, pelaksanaan waktu kerja lembur memerlukan perintah dari pengusaha dan persetujuan pekerja atau buruh yang bersangkutan secara tertulis dan/atau melalui media digital.
Ketentuan tersebut membuat perusahaan perlu memiliki prosedur yang jelas. HR dapat menyimpan informasi mengenai tanggal, karyawan yang melakukan lembur, durasi, serta persetujuan yang berkaitan dengan pekerjaan tambahan tersebut.
Pencatatan waktu yang jelas juga membantu perusahaan menerapkan hitungan lembur pemerintah berdasarkan durasi kerja tambahan dan ketentuan yang berlaku. Dengan data yang terverifikasi, HR memiliki dasar yang lebih jelas sebelum menentukan upah lembur karyawan.
Dengan dokumentasi yang rapi, perusahaan dapat menelusuri asal data ketika menemukan perbedaan antara catatan kehadiran, informasi lembur, dan hasil yang masuk ke payroll.
Perusahaan Perlu Memperhatikan Hak Karyawan
Pengusaha yang mempekerjakan pekerja atau buruh melebihi waktu kerja pada dasarnya wajib membayar upah kerja lembur. PP Nomor 35 Tahun 2021 juga mengatur pengecualian bagi golongan jabatan tertentu dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Karena itu, perusahaan tidak sebaiknya menyamaratakan seluruh posisi tanpa melihat ketentuan yang berlaku. Pengaturan mengenai golongan jabatan tertentu perlu tercantum dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Jika pengaturan tersebut tidak tersedia, ketentuan dalam PP mengatur konsekuensi kewajiban pembayaran upah lembur. Selain pembayaran, perusahaan juga memiliki kewajiban tertentu ketika mempekerjakan karyawan dalam waktu kerja lembur.
Pengelolaan tersebut menunjukkan bahwa lembur tidak hanya berkaitan dengan tambahan jam, tetapi juga perlindungan dan hak pekerja. Oleh sebab itu, HR perlu memahami regulasi sekaligus menjaga pencatatan internal tetap konsisten. Ketika aturan dan data berjalan bersama, proses administrasi lembur menjadi lebih mudah diperiksa.
Kesimpulan
Aturan lembur menurut pemerintah memberikan dasar bagi perusahaan dalam mengelola pekerjaan yang berlangsung melebihi waktu kerja reguler. PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur berbagai aspek penting, termasuk batas waktu lembur, perlunya perintah dan persetujuan, serta kewajiban terkait upah kerja lembur.
Perusahaan perlu menggabungkan pemahaman regulasi dengan pencatatan waktu yang teratur. Dengan prosedur yang jelas, HR dapat mengelola data lembur secara lebih konsisten sekaligus membantu perusahaan memenuhi ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.