tata-cara-ijab-kabul

Anda memiliki rencana untuk nikah di KUA dalam waktu dekat namun belum tau apa saja syarat syarat nikah di KUA? Simak penjelasannya di bawah ini!

Nikah atau pernikahan merupakan sebuah akad yang dilakukan atau dilaksanakan oleh dua individu yang saling mencintai dengan tujuan untuk membentuk sebuah keluarga yang Bahagia dan sukses. Dalam pelaksanaan pernikahan di Indonesia, terdapat beberapa syaratyang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak. Syarat syarat tersebut tentunya telah di tetapkan oleh Kementrian Agama dan tercantum dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 10 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Nikah. Dibawah ini disajikan beberapa syarat syarat nikah di KUA (Kantor Urusan Agama).

Syarat-Syarat Nikah di KUA

1.    Warga Negara Indonesia

Syarat pertama yang harus anda lakukan adalah kedua mempelai harus merupakan warga negara Indonesia. Jika salah satu dari calon pengantin adalah Warga Negara Asing (WNA), maka diperlukan beberapa persyaratan tambahan yang wajib di penuhi.

2.    Usia Yang Memadai

syarat-syarat-nikah-di-KUA

Syarat kedua yang harus anda lakukan adalah usia. Menurut undang-undang, usia minimal untuk menikah di Indonesia adalah 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan. Namun, pernikahan dibawah usia tersebut dapat dilakukan dengan persetujuan orang tua atau wali sah. pelajari lebih lanjut tentang syarat syarat nikah yang harus Anda ketahui.

3.    Akta Kelahiran

Syarat ketiga yang harus anda lakukan adalah memiliki akta kelahiran yang sah. Akta kelahiran ini dapat anda peroleh dari Kantor Catatan Sipil dan harus di serahkan ke KUA pada saat pendaftaran nikah.

4.    Surat Keterangan Belum Nikah (SKBN)

Syarat keempat yang harus anda lakukan adalah memiliki Surat Keterangan Belum Nikah (SKBN) yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang seperti Kantor Catatan Sipil. SKBN ini harus berlaku selama 6 bulan dan diperbaharui apabila telah melewati batas waktu tersebut.

Baca juga: tata cara ijab kabul yang harus Anda ketahui!

5.    Surat Keterangan Izin Orang Tua atau Wali

Syarat kelima yang harus anda lakukan adalah jika calon pengantin masih berusia dibawah 21 tahun untuk laki-laki dan 19 tahun untuk perempuan, maka dibutuhkan Surat Keterangan Izin dari orang tua atau wali. Surat ini harus dikeluarkan oleh orang tua atau wali yang sah dan telah di sahkan oleh penjabat yang berwenang.

Baca juga: syarat mengurus surat nikah yang benar.

6.    Surat Keterangan Cerai

Syarat keenam yang harus anda lakukan adalah jika salah satu mempelai sudah pernah menikah dan bercerai, maka dibutuhkan Surat Keterangan Cerai yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama yang bersangkutan.

7.    Surat Keterangan Kematian

Syarat ketujuh yang harus anda lakukan adalah jika salah satu dari mempelai duda atau janda, maka dibutuhkan Surat Keterangan Kematian pasangan sebelumnya.

Baca juga: cara ngumpulin uang buat nikah.

8.    Surat Keterangan Pindah

Syarat syarat nikah di KUA yang terakhir adalah jika salah satu mempelai pindah dari tempat kelahirannya ke daerah yang berbeda, maka dibutuhkan Surat Keterangan Pindah yang di keluarkan oleh Kantor Kelurahan atau Kantor Desa.

Baca juga: tata cara mengurus surat nikah.

Dengan memenuhi semua persyaratan yang telah di tetapkan oleh Kementrian Agama, maka pelaksanaan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) dapat berjalan dengan lancar dan sah secara hukum. Oleh karena itu, sebelum melangsungkan pernikahan, pastikan anda telah memenuhi persyaratan yang dibutuhkan agar acara pernikahan dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang telah berlaku.

Itulah syarat syarat nikah di KUA yang perlu anda ketahui. Pastikan bahwa semua persiapan dilakukan dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mendapatkan pernikahan yang dinginkan dan diimpikan. Dengan mengetahui syarat syarat nikah di KUA. Anda dan pasangan dapat mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik dan benar.

Rayakan pernikahan impian Anda dengan paket wedding murah jakarta! hubungi kami sekarang

Terimakasih atas waktu yang anda berikan untuk membaca artikel saya tentang syarat syarat nikah di KUA yang telah saya buat. Jika ada kata kata ataupun penulisan saya yang salah dan kurang tepat mohon untuk dimaafkan dan dimaklumi. Semoga artikel ini dapat bermanfaat untuk semua orang yang membutuhkannya.

By dewi

Saya merupakan seorang penulis di bisnisusahaonline.com dengan ketertarikan dan minat besar terhadap perkembangan teknologi, terutama dalam dunia IT. Saya senang dalam proses pembelajaran yang berkelanjutan dan dengan senang hati berbagi pengetahuan, terutama seputar bisnis dan tips terkini.